Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu
sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti
ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik,
kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar
kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau
daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang
berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah
batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam,
memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau
direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang
sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama
terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan
ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam
itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional
yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan
kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang
adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam
menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan
pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran
hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut
hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua
jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena
perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum
menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan
tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih
berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran
hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan
pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan
surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya
dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum
terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
Setiap orang b
erhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul
karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau
karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk
keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam
masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam
hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan
kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara
mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan
mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka
umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat;
dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan
untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran
melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara
langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini
harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala
dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan
yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia
ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan
berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan
kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta
sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan
kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas
pribadinya.
Pasal 23
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik,
dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil
dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan
yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah
dengan perlindungan sosial lainnya.
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk
pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala,
dengan menerima upah.
Pasal 25
Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan
kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang
diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita
sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami
kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar
kekuasaannya.
Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa.
Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan,
harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis,
setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara
umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara
adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang
seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak
manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling
pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok
ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan
kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi
dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas
kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil
dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang
diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini
dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya
di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan
penuh dan leluasa.
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus
tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang
lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan,
ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang
demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun
sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan
dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan
sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam
kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam
Pernyataan ini.
sumber: https://childrenandarmedconflict.un.org/keydocuments/indonesian/universaldeclara1.html