Saturday 19 November 2016

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3

Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.

Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.

Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.

Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8

Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9

Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

Pasal 12

Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.

Pasal 13

Setiap orang b
erhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14

Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15

Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.

Pasal 16

Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17

Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

Pasal 20

Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.

Pasal 21

Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.

Pasal 23

Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.

Pasal 25

Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26

Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27

Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29

Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30


Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.  

sumber: https://childrenandarmedconflict.un.org/keydocuments/indonesian/universaldeclara1.html

Sunday 6 November 2016

Video Pengertian Hak Asasi Manusia

https://www.youtube.com/watch?v=Gji2hhtxURA

Larangan ratu cantik Kanada ke China kerana perjuang hak asasi manusia

KUALA LUMPUR: Ratu cantik dunia Kanada yang berketurunan China ditahan di Lapangan Terbang Antarabangsa, Hong Kong semalam selepas dia dilarang menaiki penerbangan ke China di mana pertandingan ratu cantik ‘Miss World 2015’ akan berlangsung.

Anastasia Lin, pelakon berusia 25 tahun yang dinobatkan sebagai Miss World Kanada pada Mei lalu berkata China menyekat perjalanannya ke resort Sanya di Hainan untuk pertandingan ratu cantik ‘Miss World’ yang dijadualkan pada 19 Disember ini.

Menurut Lin, dia percaya larangan untuknya masuk ke China kerana perjuangannya dalam menegakkan hak asasi manusianya bagi negara China.

"Mereka menghantar mesej ini kepada setiap warga China dan mana-mana insan yang berani menyuarakan pandangan... mereka ingin menunjukkan kepada rakyat bahawa ini adalah balasan jika anda bersuara mengenai sesuatu isu," kata Lin kepada AFP. Khamis.

Sebelum ini, ratu cantik Kanada itu giat mengecam pencabulan hak asasi manusia di China, terutamanya penganiayaan pengamal Falun Gong, iaitu sekumpulan rohani yang telah diharamkan beroperasi di negara itu.

Walaupun tidak menerima surat jemputan daripada pihak penganjur China, Lin bertindak membuat perjalanan ke Sanya untuk memohon visa ketibaan.

Tetapi malangnya, Lin tidak dibenarkan untuk menaiki penerbangan transit ke China di lapangan terbang itu.

"Saya mewakili negara saya sendiri dalam pertandingan ini ... jika mereka mendiskriminasi seorang wakil negara lain tanpa memberi jawapan yang munasabah maka bagaimanakah China sesuai untuk menjadi tuan rumah bagi pertandingan antarabangsa?

"Saya tidak berada di sini untuk mencetuskan apa-apa. Saya benar-benar mahu mengambil bahagian dalam pertandingan itu,” kata Lin.

Sumber: http://www.astroawani.com/berita-dunia/larangan-ratu-cantik-kanada-ke-china-kerana-perjuang-hak-asasi-manusia-82662

'Adakah saya bukan manusia sehingga dinafikan hak asasi?' - Saiful Bukhari

http://www.astroawani.com/berita-malaysia/adakah-saya-bukan-manusia-sehingga-dinafikan-hak-asasi-saiful-bukhari-93695

Maksud HAKAM - Austin-Ranney

kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan terperinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

Maksud HAKAM - C. de Rover

- hak hukum yang harus dimiliki oleh setiap orang sebagai manusia. 
- memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. 
- seringkali dilanggar, namun tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. 
- hak hukum, nermaksud hak tersebut merupakan hukum. 
- dilindungi oleh institusi serta hukum nasional pelbagai negara di dunia.
- merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. 
- haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. 
- mempunyai sifat yang universal dan abadi.

Maksud HAKAM - Miriam Budiarjo

- hak yang harus dimiliki oleh setiap orang sejak lahir ke dunia
- memiliki sifat yang universal, hal ini demikian kerana dimiliki tanpa adanya perbezaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya

Maksud HAKAM - Peter R. Baehr

- hak dasar yang bersifat mutlak
- harus dimiliki oleh setiap insan di dunia untuk perkembangan dirinya.

Maksud HAKAM - Muladi

segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.

Maksud HAKAM - Mahfudz M.D.

- hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia 
- hak tersebut sudah dibawa pada saat kelahirannya ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.

Maksud HAKAM - Prof. Koentjoro Poerbopranoto

- suatu hak yang bersifat mendasar. 
- Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan sehingga HAKAM bersifat suci.

Maksud HAKAM - Haar Tilar

- hak yang melekat pada diri sendiri setiap insan
- apabila seseorang individu tidak memiliki hak-hak itu, maka individu tersebut tidak dapat hidup seperti manusia. 
- hak tersebut didapatkan secara automatik sejak kelahiran di dunia.

Maksud HAKAM - David Beetham & Kevin Boyle

- hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

Maksud Hak Asasi Manusia (HAKAM) - John Locke

- suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. 
- hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.

Definisi Hak Asasi Manusia

hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia atau individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. 

Maksud HAKAM - Austin-Ranney

kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan perinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.